Asas Dekonsentrasi
Asas Dekonsentrasi adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahaan. Dalam hal ini kewenangan yang dilimpahkan tersebut hanya terbatas pada wewenang administratif saja, sedangkan wewenang politik masih tetap berada pada pemerintah pusat. Dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpaduan antara Sentralisasi dengan Desentralisasi . Dasar hukum yang mengatur dekonsentrasi tercantum dalam PERMEN Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi. Beberapa contoh penerapan asas dekonsentrasi, antara lain; Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Pelayanan pajak di setiap daerah Penyelenggaraan dinas perhubungan Penyerahan wewenang dalam pelaksanaan ASIAN GAMES kepada gubernur ...