Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Asas Dekonsentrasi

Gambar
Asas Dekonsentrasi  adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahaan. Dalam hal ini kewenangan yang dilimpahkan tersebut hanya terbatas pada wewenang administratif saja, sedangkan wewenang politik masih tetap berada pada pemerintah pusat. Dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpaduan antara  Sentralisasi  dengan  Desentralisasi . Dasar hukum yang mengatur dekonsentrasi tercantum dalam  PERMEN Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001  tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi. Beberapa contoh penerapan asas dekonsentrasi, antara lain; Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Pelayanan pajak di setiap daerah Penyelenggaraan dinas perhubungan Penyerahan wewenang dalam pelaksanaan ASIAN GAMES kepada gubernur ...